"Siapa pun yang dibunuh secara tidak sengaja, uang darahnya dalam unta adalah tiga puluh Bint Makhad (unta betina berusia satu tahun), tiga puluh Bint Labun (unta betina berusia dua tahun), tiga puluh Hiqqah (unta betina berusia tiga tahun) dan sepuluh Bani Labun (unta jantan berusia dua tahun)." Rasulullah (ﷺ) biasa menetapkan nilai (uang darah untuk pembunuhan yang tidak disengaja) di antara penduduk kota sebesar empat ratus Dinar atau nilai yang setara dalam perak. Ketika dia menghitung harga dalam hal unta (untuk Badui), itu akan bervariasi dari satu waktu ke waktu lainnya. Ketika harga naik, nilai (dalam dinar) akan naik: dan ketika harga turun, nilainya (dalam Dinar) akan turun. Pada masa Rasulullah (ﷺ) nilainya antara empat ratus delapan ratus dinar, atau nilai yang setara dalam perak, delapan ribu Dirham. Dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa jika uang darah seseorang dibayar dalam sapi, di antara mereka yang memelihara sapi, jumlahnya adalah dua ratus ekor sapi; dan jika uang darah seseorang dibayar dalam domba, di antara mereka yang memelihara domba, nilainya adalah dua ribu domba. (Hasan).