حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ جَعَلَ الدِّيَةَ اثْنَىْ عَشَرَ أَلْفًا ‏.‏
Salin
Diriwayatkan dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, bahwa

Nabi (ﷺ) menetapkan uang darah dua belas ribu (Dirham). Dia berkata: "Inilah yang Allah katakan: 'Dan mereka tidak dapat menemukan alasan untuk melakukannya kecuali bahwa Allah dan Rasul-Nya (ﷺ) telah memperkaya mereka dari karunia-Nya.'" Dia berkata: "Dengan mereka mengambil uang darah."