Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 2632

Uang Darah Untuk Membunuh Secara Kesalahan.
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سِنَانٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلمجَعَلَ الدِّيَةَ اثْنَىْ عَشَرَ أَلْفًا قَالَ ذَلِكَ قَوْلُهُ ‏‏{وَمَا نَقَمُوا إِلاَّ أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ}‏ قَالَ بِأَخْذِهِمُ الدِّيَةَ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, bahwa

Nabi (ﷺ) menetapkan uang darah dua belas ribu (Dirham). Dia berkata: "Inilah yang Allah katakan: 'Dan mereka tidak dapat menemukan alasan untuk melakukannya kecuali bahwa Allah dan Rasul-Nya (ﷺ) telah memperkaya mereka dari karunia-Nya.'" Dia berkata: "Dengan mereka mengambil uang darah."