Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2635
Seseorang yang Mencegah Kerabat Terdekat Yang Terbunuh Dari Melakukan Pembalasan Menuntut Atau Mengambil Uang Darah
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ قَتَلَ فِي عِمِّيَّةٍ أَوْ عَصَبِيَّةٍ بِحَجَرٍ أَوْ سَوْطٍ أَوْ عَصًا فَعَلَيْهِ عَقْلُ الْخَطَإِ وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ وَمَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, yang mengaitkannya dengan Nabi (ﷺ)
"Barangsiapa membunuh karena kebodohan atau karena motif suku, dengan menggunakan batu, cambuk, atau tongkat; Dia harus membayar uang darah karena membunuh secara tidak sengaja. Siapa pun yang membunuh dengan sengaja, dia harus dibunuh sebagai pembalasan. Barangsiapa yang mencoba mencegahnya, atasnya ada kutukan Allah, malaikat dan semua orang, dan tidak ada perubahan atau pertukaran yang adil yang akan diterima darinya."