Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 618
Apa yang diceritakan tentang larangan bagi orang yang memegang air seni atau tinja untuk berdoa
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ إِدْرِيسَ الأَوْدِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " لاَ يَقُومُ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَبِهِ أَذًى "
Terjemahan
Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata
Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak seorang pun di antara kalian harus berdiri untuk shalat ketika dia merasa tidak nyaman (karena perlu buang air kecil atau buang air besar). '”