Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 304
Tidak diinginkan (Makruh) untuk buang air kecil di tempat untuk mencuci
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ فَإِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ " .
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنُ مَاجَهْ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ مُحَمَّدٍ الطَّنَافِسِيَّ يَقُولُ إِنَّمَا هَذَا فِي الْحَفِيرَةِ فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلاَ . فَمُغْتَسَلاَتُهُمُ الْجَصُّ وَالصَّارُوجُ وَالْقِيرُ فَإِذَا بَالَ فَأَرْسَلَ عَلَيْهِ الْمَاءَ لاَ بَأْسَ بِهِ .
Terjemahan
Dikatakan bahwa 'Abdullah bin Mughaffal berkata
“Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak seorang pun dari kalian boleh buang air kecil di tempat cucinya karena sebagian besar pikiran sindiran berasal dari itu. '” (Da'if) Abu Abdullah bin Majah berkata: (“Abul Hasan berkata: 'Saya mendengar Muhammad bin Yazid berkata:) “Ali bin Muhammed At-Tanafisi berkata: 'Ini (larangan) berlaku untuk kasus-kasus di mana tanah (di tempat yang digunakan untuk mencuci) lunak. Tetapi sekarang ini tidak berlaku, karena pemandian yang Anda gunakan sekarang terbuat dari plester, saruj dan tar; jadi jika seseorang buang air kecil di sana kemudian menuangkan air ke atasnya, itu membersihkannya, dan itu baik-baik saja. '”