حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ فَإِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ " .
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنُ مَاجَهْ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ مُحَمَّدٍ الطَّنَافِسِيَّ يَقُولُ إِنَّمَا هَذَا فِي الْحَفِيرَةِ فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلاَ . فَمُغْتَسَلاَتُهُمُ الْجَصُّ وَالصَّارُوجُ وَالْقِيرُ فَإِذَا بَالَ فَأَرْسَلَ عَلَيْهِ الْمَاءَ لاَ بَأْسَ بِهِ .
Terjemahan
Dikatakan bahwa 'Abdullah bin Mughaffal berkata
“Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak seorang pun dari kalian boleh buang air kecil di tempat cucinya karena sebagian besar pikiran sindiran berasal dari itu. '” (Da'if) Abu Abdullah bin Majah berkata: (“Abul Hasan berkata: 'Saya mendengar Muhammad bin Yazid berkata:) “Ali bin Muhammed At-Tanafisi berkata: 'Ini (larangan) berlaku untuk kasus-kasus di mana tanah (di tempat yang digunakan untuk mencuci) lunak. Tetapi sekarang ini tidak berlaku, karena pemandian yang Anda gunakan sekarang terbuat dari plester, saruj dan tar; jadi jika seseorang buang air kecil di sana kemudian menuangkan air ke atasnya, itu membersihkannya, dan itu baik-baik saja. '”