Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 650
Seseorang yang melakukan hubungan intim dengan istrinya saat dia sedang menstruasi
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ، عَنْ مِقْسَمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَكَانَ الرَّجُلُ إِذَا وَقَعَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ أَمَرَهُ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِنِصْفِ دِينَارٍ .
Terjemahan
Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata
“Jika seorang pria melakukan hubungan seksual dengan istrinya saat dia sedang menstruasi, Nabi memerintahkannya untuk memberikan setengah dinar sebagai sedekah.”