Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 349

Ketegasan tentang buang air kecil
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ شَيْبَانَ، حَدَّثَنِي بَحْرُ بْنُ مَرَّارٍ، عَنْ جَدِّهِ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ ‏"‏ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَيُعَذَّبُ فِي الْبَوْلِ وَأَمَّا الآخَرُ فَيُعَذَّبُ فِي الْغِيبَةِ ‏"
Terjemahan
Bahr bin Marrar menceritakan bahwa kakeknya Abu Bakrah berkata

“Rasulullah melewati dua kuburan, dan dia berkata: 'Mereka sedang dihukum tetapi mereka tidak dihukum karena sesuatu yang besar. Salah satu dari mereka dihukum karena buang air kecil, dan yang lainnya dihukum karena mengecam. '”