حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ، عَنْ أَبِي حَاجِبٍ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وَضُوءِ الْمَرْأَةِ .
Terjemahan
Disebutkan bahwa 'Abdullah bin Sarjis berkata
“Rasulullah melarang laki-laki untuk melakukan wudhu dengan air yang tersisa oleh seorang wanita, dan wanita untuk melakukan wudhu dengan air yang tersisa oleh seorang pria, namun keduanya (pasangan) dapat mulai melakukan wudhu mereka pada saat yang sama.” Abu Abdullah Ibnu Majah berkata: “Yang pertama (narasi) benar, dan yang kedua (narasi) adalah wahm (kesalahan).” RanTAI lain dengan kata-kata serupa.