Ketika seorang pria bangun dari tidur: haruskah dia memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya? Sunan Ibn Majah 395
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ، حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَكَّائِيُّ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ النَّوْمِ فَأَرَادَ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَلاَ يُدْخِلْ يَدَهُ فِي وَضُوئِهِ حَتَّى يَغْسِلَهَا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ وَلاَ عَلَى مَا وَضَعَهَا "
Terjemahan
Dikatakan bahwa Jabir berkata
“Rasulullah SAW bersabda: 'Apabila seseorang yang terbangun dari tidur dan ingin berwudhu, dia tidak boleh memasukkan tangannya ke dalam wadah yang dia gunakan untuk berwudhu sampai dia telah mencucinya, karena dia tidak tahu di mana tangannya menghabiskan malam atau di mana dia meletakkannya. '” (Salah seorang narator) Abu Ishaq berkata: “Yang benar adalah bahwa hal itu diceritakan dari Jabir, dari Abu Hurairah.”