حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أَكَلَ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ كَتِفًا ثُمَّ مَسَحَ يَدَيْهِ بِمِسْحٍ كَانَ تَحْتَهُ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى ‏.‏
Terjemahan
Zuhri katanya

“Saya makan malam dengan Walid atau Abdul-Malik. Ketika waktu shalat tiba, saya bangun untuk melakukan wudhu. Ja'far bin 'Amr bin Umayyah berkata: “Saya bersaksi bahwa ayah saya bersaksi, bahwa Rasulullah memakan makanan yang telah diubah oleh api, kemudian dia melakukan shalat, dan dia tidak melakukan wudhu.” Dan Ali bin Abdullah bin Abbas berkata: “Dan aku menjadi saksi yang serupa dari ayahku.”