Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 513
Tidak ada wudhu kecuali untuk pengotor
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدٍ، وَعَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، قَالَشُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ الرَّجُلُ يَجِدُ الشَّىْءَ فِي الصَّلاَةِ فَقَالَ " لاَ حَتَّى يَجِدَ رِيحًا أَوْ يَسْمَعَ صَوْتًا "
Terjemahan
'Abbad bin Tamim menceritakan bahwa pamannya dari pihak ayah berkata
“Sebuah keluhan diajukan kepada Nabi tentang seorang pria yang merasakan sesuatu (beberapa keraguan tentang wudhu) saat sholat. Dia menjawab: “Tidak (dia tidak harus berwudhu) kecuali dia melihat bau atau mendengar suara.”