حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، جَمِيعًا عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ رُبَّمَا فَرَكْتُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بِيَدِي ‏.‏
Terjemahan
Hammam bin Harith diceritakan

“Seorang tamu datang dan tinggal bersama 'Aisha, dan dia memerintahkan agar dia diberi selimut kuning miliknya. Dia memiliki emisi nokturnal di atasnya, dan dia merasa terlalu malu untuk mengirimkannya kembali untuk mengirimkannya kembali padanya ketika ada jejak emisi itu di atasnya, jadi dia mencelupkannya ke dalam air dan kemudian mengirimkannya kepadanya. Aisyah berkata: “Mengapa ia merusak pakaian kami? Sudah cukup baginya untuk mengikisnya dengan jarinya. Saya sering mengikisnya (air mani) dari pakaian Rasulullah dengan jari saya. '”