Seorang laki-laki dari kaum Anshar berselisih dengan Zubair di hadapan Rasulullah ( ﷺ ) tentang sebuah sungai di Harrah yang mereka gunakan untuk mengairi pohon kurma. Kaum Anshar berkata: "Biarkan airnya mengalir," tetapi Zubair menolak. Maka mereka pun merujuk pertikaian itu kepada Rasulullah ( ﷺ ) yang bersabda: "Siramlah (tanahmu), wahai Zubair, dan biarkan airnya mengalir ke tetanggamu." Kaum Anshar menjadi marah dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah karena dia sepupumu?" Wajah Rasulullah ( ﷺ ) berubah warna (karena marah) dan ia berkata: "Wahai Zubair, siramlah (tanahmu) lalu halangi airnya hingga mengalir kembali ke dinding-dinding di sekitar pohon kurma." Zubair berkata: "Demi Allah, aku berpendapat bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan perkara ini. 'Demi Tuhanmu, mereka tidak akan beriman sampai mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam setiap perselisihan di antara mereka, dan mereka tidak menemukan dalam diri mereka halangan apa pun terhadap keputusanmu, dan mereka menerimanya dengan penuh ketundukan.'"