Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 16
Mengagungkan hadits Rasulullah saw dan menindak tegas orang-orang yang menentangnya
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى النَّيْسَابُورِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ " لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ " . فَقَالَ ابْنٌ لَهُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ . فَقَالَ فَغَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ إِنِّي أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَإِنَّكَ تَقُولُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
Rasulullah ( ﷺ ) bersabda: "Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang perempuan untuk shalat di masjid." Salah seorang putranya berkata: "Kami pasti akan menghalangi mereka!" Ia menjadi sangat marah dan berkata: "Aku sampaikan kepadamu sebuah hadits dari Rasulullah ( ﷺ ) dan kamu berkata, "Kami pasti akan menghalangi mereka?!"