حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ " مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ عَلَيْهِ أَوْزَارُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِ مَنْ عَمِلَ بِهَا شَيْئًا " .
Terjemahan
Kathir bin Abdullah bin Amr bin Awf Al-Muzani berkata
“Ayah saya mengatakan kepada saya menceritakan dari kakek saya, bahwa Rasulullah berkata: 'Barangsiapa menghidupkan kembali sunnah saya, yang kemudian dilakukan oleh manusia, akan mendapat pahala yang setara dengan mereka yang melakukannya, tanpa mengurangi upah mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang memperkenalkan suatu inovasi (bid'ah) yang dilakukan, maka akan mendapat beban dosa yang setara dengan dosa orang-orang yang melakukannya, tanpa mengurangi beban orang-orang yang melakukannya sedikit pun.