Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 38
Orang yang meriwayatkan (suatu hadits) dari Rasulullah (saw) sedangkan dia menganggapnya palsu
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَلِيٍّ، عَنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ " مَنْ حَدَّثَ عَنِّي حَدِيثًا وَهُوَ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ali bahwa
Nabi ( ﷺ ) bersabda: "Barangsiapa yang meriwayatkan sebuah hadits dariku dan dia yakin bahwa hadits itu palsu, maka dia termasuk dua pendusta." (Orang yang mengada-adakan kebohongan atau orang yang mengulang-ulang kebohongan; keduanya pendusta)