Apa yang diriwayatkan tentang orang yang tidak yakin tentang doanya, sehingga dia harus berusaha melakukan apa yang benar Sunan Ibn Majah 1212
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مِسْعَرٍ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ " .
قَالَ الطَّنَافِسِيُّ هَذَا الأَصْلُ وَلاَ يَقْدِرُ أَحَدٌ يَرُدُّهُ
Terjemahan
Tidak ada yang dimaksud bahwa 'Abdullah berkata
"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika ada di antara kamu yang tidak yakin dengan shalatnya, hendaklah dia mencoba melakukan apa yang benar maka hendaklah dia bersujud dua kali.'" Tanafisi berkata: "Ini adalah aturan dasar, dan tidak ada yang bisa menolaknya."