Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 1255
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زِرٍّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلاَةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا. فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ لِلْوَقْتِ الَّذِي تَعْرِفُونَ. ثُمَّ صَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً " .
Muhammad bin ash-Shabbah meriwayatkan kepada kami: Abu Bakar bin Ayyasy mengabarkan kepada kami, dari Ashim, dari Zirr, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Barangkali kalian akan menjumpai orang-orang yang melaksanakan salat bukan pada waktunya. Jika kalian menjumpai mereka, salatlah di rumah kalian pada waktu yang kalian ketahui. Kemudian salatlah bersama mereka dan jadikan salat kedua itu sebagai salat sunah.”