Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 1258
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فِي صَلاَةِ الْخَوْفِ " أَنْ يَكُونَ الإِمَامُ يُصَلِّي بِطَائِفَةٍ مَعَهُ فَيَسْجُدُونَ سَجْدَةً وَاحِدَةً وَتَكُونُ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ الْعَدُوِّ ثُمَّ يَنْصَرِفُ الَّذِينَ سَجَدُوا السَّجْدَةَ مَعَ أَمِيرِهِمْ ثُمَّ يَكُونُونَ مَكَانَ الَّذِينَ لَمْ يُصَلُّوا وَيَتَقَدَّمُ الَّذِينَ لَمْ يُصَلُّوا فَيُصَلُّوا مَعَ أَمِيرِهِمْ سَجْدَةً وَاحِدَةً ثُمَّ يَنْصَرِفُ أَمِيرُهُمْ وَقَدْ صَلَّى صَلاَتَهُ وَيُصَلِّي كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنَ الطَّائِفَتَيْنِ بِصَلاَتِهِ سَجْدَةً لِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا " . قَالَ يَعْنِي بِالسَّجْدَةِ الرَّكْعَةَ .
Muhammad bin ash-Shabbah meriwayatkan kepada kami: Jarir mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda tentang salat khauf, “Imam salat bersama satu kelompok yang menyertainya dan mereka mengerjakan satu rakaat, sementara kelompok lain berada di antara mereka dan musuh. Kemudian orang-orang yang telah mengerjakan satu rakaat bersama pemimpin mereka beranjak dan menempati posisi orang-orang yang belum salat. Orang-orang yang belum salat maju lalu mengerjakan satu rakaat bersama pemimpin mereka. Setelah itu pemimpin mereka pergi dalam keadaan telah menyelesaikan salatnya, sedangkan masing-masing dari kedua kelompok menyelesaikan sendiri satu rakaat yang tersisa. Jika rasa takut lebih besar daripada itu, maka salatlah dengan berjalan kaki atau berkendara.” Perawi menjelaskan: Yang dimaksud dengan “sujud” adalah satu rakaat.