حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، عَنْ بُدَيْلٍ، عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ إِذَا رَكَعَ لَمْ يَشْخَصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ، وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ .
Terjemahan
Tidak diragukan bahwa 'Ali bin Syaiban yang merupakan bagian dari delegasi (kepada Nabi (ﷺ))
"Kami berangkat sampai kami sampai kepada Rasulullah (ﷺ), dan kami memberinya sumpah setia dan shalat di belakangnya. Dia melirik dari sudut matanya pada seorang pria yang tidak menenangkan tulang punggungnya ketika dia membungkuk dan bersujud. Ketika Nabi (ﷺ) selesai shalat, dia berkata: 'Wahai umat Islam, tidak ada sholat bagi orang yang tidak menenangkan tulang punggungnya ketika membungkuk dan bersujud.'"