Apa yang diriwayatkan tentang keluar pada hari lebaran melalui satu rute dan kembali melalui rute lain Sunan Ibn Majah 1299

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَيَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ وَيَرْجِعُ فِي أُخْرَى وَيَزْعُمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ ‏.‏
Terjemahan

Dikatakan dari Ibnu 'Umar bahwa dia biasa pergi ke Idul Fitri melalui satu rute, dan kembali melalui rute lain, dan dia mengatakan bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa melakukan itu.