Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 1317
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، أَنَّهُ خَرَجَ مَعَ النَّاسِ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى فَأَنْكَرَ إِبْطَاءَ الإِمَامِ وَقَالَ إِنْ كُنَّا لَقَدْ فَرَغْنَا سَاعَتَنَا هَذِهِ وَذَلِكَ حِينَ التَّسْبِيحِ .
Abdul Wahhab bin adh-Dhahhak menceritakan kepada kami: Isma'il bin Ayyasy menceritakan kepada kami: Shafwan bin Amr menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Khumair, dari Abdullah bin Busr, bahwa ia keluar bersama orang-orang pada hari Idulfitri atau Iduladha. Ia mengingkari keterlambatan imam dan berkata, “Pada masa kami, pada waktu seperti ini kami sungguh telah selesai.” Saat itu adalah waktu tasbih, yaitu waktu bertasbih memuliakan Allah.