حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، قَالَ سَأَلْتُ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ وَالنَّاسُ مُتَوَافِرُونَ - أَوْ مُتَوَافُونَ - عَنْ صَلاَةِ الضُّحَى، فَلَمْ أَجِدْ أَحَدًا يُخْبِرُنِي أَنَّهُ صَلاَّهَا - يَعْنِي النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ - غَيْرَ أُمِّ هَانِئٍ فَأَخْبَرَتْنِي أَنَّهُ صَلاَّهَا ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ ‏.‏
Terjemahan
Tidak ada yang dimaksud bahwa 'Abdullah bin Harith berkata

"Selama kekhalifahan Utsman, ketika orang-orang hadir dalam jumlah besar, saya bertanya tentang shalat Duha, dan saya tidak dapat menemukan siapa pun yang dapat memberi tahu saya bahwa dia, yang berarti Nabi (ﷺ), telah berdoa, selain Umm Hani'. Dia mengatakan kepadaku bahwa dia telah berdoa dengan delapan Rakah."