حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ هُلْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ أَمَّنَا النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَكَانَ يَنْصَرِفُ عَنْ جَانِبَيْهِ جَمِيعًا .
Terjemahan
Tidak ada yang dikatakan bahwa Aswad mengatakan
Abdullah (bin Mas'ud) berkata: 'Tidak ada seorang pun yang boleh membagi dalam dirinya sebagian (shalatnya) dengan berpikir bahwa itu adalah hak Allah atas dia bahwa dia hanya boleh berbalik ke haknya untuk pergi setelah selesai shalat. Aku melihat Rasulullah (ﷺ) dan sebagian besar waktu dia berbelok ke kirinya.'"