Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 970

Teks hadis bahasa Arab

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، وَجَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ، عَنِ الإِفْرِيقِيِّ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ عَبْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏ "‏ ثَلاَثَةٌ لاَ تُقْبَلُ لَهُمْ صَلاَةٌ الرَّجُلُ يَؤُمُّ الْقَوْمَ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، وَالرَّجُلُ لاَ يَأْتِي الصَّلاَةَ إِلاَّ دِبَارًا - يَعْنِي بَعْدَ مَا يَفُوتُهُ الْوَقْتُ - وَمَنِ اعْتَبَدَ مُحَرَّرًا ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Abu Kuraib menuturkan kepada kami: Abdah bin Sulaiman dan Jafar bin Aun menuturkan kepada kami, dari Al-Ifriqi, dari Imran bin Abd, dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Ada tiga orang yang salatnya tidak diterima: seorang laki-laki yang mengimami suatu kaum padahal mereka membencinya; seorang laki-laki yang hanya mendatangi salat pada bagian akhirnya —yakni setelah waktunya habis—; dan orang yang memperbudak kembali seseorang yang telah dimerdekakan.”