Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 1072
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلاَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، قَالَ سَأَلْتُ طَاوُسًا عَنِ السُّبْحَةِ، فِي السَّفَرِ - وَالْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ جَالِسٌ عِنْدَهُ - فَقَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ صَلاَةَ الْحَضَرِ وَصَلاَةَ السَّفَرِ فَكُنَّا نُصَلِّي فِي الْحَضَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَكُنَّا نُصَلِّي فِي السَّفَرِ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا .
Abu Bakr bin Khallad menuturkan kepada kami: Waki menuturkan kepada kami: Usamah bin Zaid menuturkan kepada kami, ia berkata: Aku bertanya kepada Thawus tentang salat sunah ketika bepergian —Al-Hasan bin Muslim bin Yannaq sedang duduk di sisinya—. Ia berkata, “Thawus menuturkan kepadaku bahwa ia mendengar Ibnu Abbas berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— menetapkan salat orang menetap dan salat musafir. Ketika menetap, kami melaksanakan salat sunah sebelum dan sesudahnya; ketika bepergian, kami juga melaksanakan salat sunah sebelum dan sesudahnya.”