Apa yang diriwayatkan mengenai khotbah pada hari Jumat Sunan Ibn Majah 1107
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدِ بْنِ عَمَّارِ بْنِ سَعْدٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ كَانَإِذَا خَطَبَ فِي الْحَرْبِ، خَطَبَ عَلَى قَوْسٍ. وَإِذَا خَطَبَ فِي الْجُمُعَةِ، خَطَبَ عَلَى عَصًا .
Terjemahan
'Abdur-Rahman bin Sa'd bin 'Ammar bin Sa'd meriwayatkan bahwa ayahnya memberitahunya, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ketika Rasulullah (ﷺ) menyampaikan pidato di medan perang, dia akan melakukannya dengan bersandar pada busur, dan ketika dia menyampaikan khotbah pada hari Jumat, dia akan melakukannya dengan bersandar pada tongkatnya.