Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 1115

Teks hadis bahasa Arab

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَجُلاً، دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَخْطُبُ فَجَعَلَ يَتَخَطَّى النَّاسَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏ "‏ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Abu Kuraib meriwayatkan kepada kami: Abdurrahman al-Muharibi meriwayatkan kepada kami, dari Isma‘il bin Muslim, dari al-Hasan, dari Jabir bin Abdullah, bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jumat ketika Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— sedang berkhotbah, lalu ia mulai melangkahi orang-orang. Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda kepadanya, “Duduklah, karena engkau telah mengganggu orang lain dan datang terlambat.”