Muwatta Malik
Book 26, Hadith 7
Ayahnya, ‘Urwah ibn az-Zubair, melakukan akikah untuk anak-anaknya yang laki-laki dan perempuan, masing-masing dengan seekor kambing.
Malik berkata: Ketentuan menurut kami tentang akikah adalah bahwa barangsiapa melakukan akikah, maka ia melakukannya untuk anaknya masing-masing dengan seekor kambing, baik laki-laki maupun perempuan. Akikah itu tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk mengamalkannya, dan ia termasuk perkara yang senantiasa dipegang oleh orang-orang di sisi kami. Barangsiapa melakukan akikah untuk anaknya, maka kedudukannya sama seperti nusuk dan kurban: tidak boleh di dalamnya hewan yang buta sebelah, yang kurus, yang patah, maupun yang sakit, dan tidak boleh dijual sedikit pun dari dagingnya maupun kulitnya. Tulang-tulangnya dipatahkan, keluarganya memakan sebagian dagingnya dan menyedekahkan sebagiannya, dan bayi itu tidak dilumuri dengan sedikit pun dari darahnya.