Muwatta Malik

Book 29, Hadith 20

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ رَجُلٍ، طَلَّقَ امْرَأَةً إِنْ هُوَ تَزَوَّجَهَا فَقَالَ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ إِنَّ رَجُلاً جَعَلَ امْرَأَةً عَلَيْهِ كَظَهْرِ أُمِّهِ إِنْ هُوَ تَزَوَّجَهَا فَأَمَرَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنْ هُوَ تَزَوَّجَهَا أَنْ لاَ يَقْرَبَهَا حَتَّى يُكَفِّرَ كَفَّارَةَ الْمُتَظَاهِرِ ‏.‏
Terjemahan

Bahwa ia bertanya kepada al-Qasim ibn Muhammad tentang seorang laki-laki yang mencerai seorang perempuan jika ia menikahinya.

Al-Qasim ibn Muhammad berkata: Sesungguhnya seorang laki-laki menjadikan seorang perempuan atas dirinya seperti punggung ibunya jika ia menikahinya, lalu Umar ibn al-Khattab memerintahkannya, jika ia menikahinya, agar tidak mendekatinya sampai ia menunaikan kafarat orang yang menzhihar.