Muwatta Malik
Book 29, Hadith 30
Apabila seorang laki-laki memberi pilihan kepada istrinya lalu istrinya memilihnya, maka itu bukanlah talak.
Malik berkata: “Dan itu adalah sebaik-baik yang aku dengar.”
Malik berkata tentang perempuan yang diberi pilihan: Apabila suaminya memberinya pilihan lalu ia memilih dirinya sendiri, maka ia telah tertalak tiga. Dan jika suaminya berkata: “Aku tidak memberimu pilihan kecuali satu,” maka ia tidak berhak atas hal itu.
Dan itu adalah sebaik-baik yang aku dengar.
Malik berkata: Dan jika ia memberinya pilihan lalu perempuan itu berkata: “Aku telah menerima satu,” dan ia berkata: “Aku tidak menghendaki ini, melainkan aku memberimu pilihan pada ketiga-tiganya sekaligus,” maka sesungguhnya jika ia tidak menerima kecuali satu, ia tetap tinggal bersamanya dalam pernikahannya, dan itu bukanlah perpisahan, jika Allah Ta‘ala menghendaki.