Muwatta Malik
Book 29, Hadith 38
Muawiyah bin Abi Ayyasy al-Anshari sedang duduk bersama Abdullah bin az-Zubair dan Ashim bin Umar bin al-Khaththab. Ia berkata: Maka datang kepada mereka berdua Muhammad bin Iyas bin al-Bukair lalu berkata: 'Seorang laki-laki dari penduduk gurun telah menceraikan istrinya tiga kali sebelum menggaulinya. Apakah pendapat kalian berdua?'
Abdullah bin az-Zubair berkata: 'Dalam perkara ini kami tidak memiliki pernyataan. Pergilah kepada Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah, karena aku meninggalkan mereka berdua di sisi Aisyah. Tanyakanlah kepada mereka berdua, lalu datanglah kepada kami dan beritahukanlah kepada kami.'
Ia pun pergi dan bertanya kepada mereka berdua. Ibnu Abbas berkata kepada Abu Hurairah: 'Berikan fatwa, wahai Abu Hurairah, karena telah datang kepadamu suatu masalah yang pelik.'
Abu Hurairah berkata: 'Satu (talak) memisahkannya, dan tiga (talak) mengharamkannya sampai ia menikah dengan suami selainnya.' Ibnu Abbas berkata seperti itu.
Malik berkata: 'Dan demikianlah perkara itu menurut kami. Dan wanita yang pernah menikah, apabila seorang laki-laki menikahinya lalu belum menggaulinya, maka statusnya berjalan seperti perawan: satu (talak) memisahkannya dan tiga (talak) mengharamkannya sampai ia menikah dengan suami selainnya.'