Muwatta Malik
Book 29, Hadith 58
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَدَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ وَبَرِئَ مِنْهَا . قَالَ مَالِكٌ وَهُوَ الأَمْرُ عِنْدَنَا .
Terjemahan
Apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya, lalu istrinya masuk ke dalam darah dari haid yang ketiga, maka sungguh istri itu telah terlepas dari suaminya dan suami itu telah terlepas dari istrinya.
Malik berkata, "Demikianlah perkara itu menurut kami."