Muwatta Malik
Book 29, Hadith 72
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ فِي الْحَكَمَيْنِ اللَّذَيْنِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى {وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا} إِنَّ إِلَيْهِمَا الْفُرْقَةَ بَيْنَهُمَا وَالاِجْتِمَاعَ . قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ أَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْحَكَمَيْنِ يَجُوزُ قَوْلُهُمَا بَيْنَ الرَّجُلِ وَامْرَأَتِهِ فِي الْفُرْقَةِ وَالاِجْتِمَاعِ .
Terjemahan
Ali bin Abi Thalib berkata tentang dua orang hakam yang tentang keduanya Allah Ta‘ala berfirman:
“Dan jika kamu khawatir terjadi perselisihan antara keduanya, maka utuslah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya menghendaki perdamaian, niscaya Allah akan memberi taufik di antara keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS 4 ayat 35)
bahwa kepada kedua hakam itulah diserahkan keputusan untuk memisahkan antara keduanya dan untuk menyatukan kembali.
Malik berkata: “Dan itulah yang terbaik yang aku dengar dari para ahli ilmu, bahwa ucapan (keputusan) kedua hakam antara seorang laki-laki dan istrinya berlaku dalam hal pemisahan dan penyatuan kembali.”