Muwatta Malik
Book 29, Hadith 754
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ مَتَى يُضْرَبُ لَهُ الأَجَلُ أَمِنْ يَوْمِ يَبْنِي بِهَا أَمْ مِنْ يَوْمِ تُرَافِعُهُ إِلَى السُّلْطَانِ فَقَالَ بَلْ مِنْ يَوْمِ تُرَافِعُهُ إِلَى السُّلْطَانِ . قَالَ مَالِكٌ فَأَمَّا الَّذِي قَدْ مَسَّ امْرَأَتَهُ ثُمَّ اعْتَرَضَ عَنْهَا فَإِنِّي لَمْ أَسْمَعْ أَنَّهُ يُضْرَبُ لَهُ أَجَلٌ وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا .
Terjemahan
Ia bertanya kepada Ibnu Syihab kapan batas waktu ditetapkan baginya: Apakah sejak hari ia menggaulinya atau sejak hari istrinya mengadukannya kepada sultan?
Ia menjawab: Bahkan, sejak hari istrinya mengadukannya kepada sultan.
Malik berkata: Adapun orang yang telah mencampuri istrinya kemudian menjadi tidak mampu mencampurinya, maka aku tidak pernah mendengar bahwa ditetapkan batas waktu baginya dan tidak pula dipisahkan antara keduanya.