Muwatta Malik
Book 29, Hadith 81
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ، أَنَّ الرَّجُلَ، كَانَ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثُمَّ يُرَاجِعُهَا وَلاَ حَاجَةَ لَهُ بِهَا وَلاَ يُرِيدُ إِمْسَاكَهَا كَيْمَا يُطَوِّلَ بِذَلِكَ عَلَيْهَا الْعِدَّةَ لِيُضَارَّهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى {وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} يَعِظُهُمُ اللَّهُ بِذَلِكَ .
Terjemahan
Seorang laki-laki biasa menceraikan istrinya kemudian merujuknya kembali, padahal ia tidak membutuhkannya dan tidak ingin mempertahankannya, agar dengan demikian ia memperpanjang masa idah atas istrinya itu untuk menyulitkannya. Maka Allah, Maha Berkah dan Maha Tinggi, menurunkan ayat:
“Dan janganlah kamu menahan mereka dengan maksud menyulitkan untuk melampaui batas. Barangsiapa melakukan demikian, maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri.”
Dengan ayat itu Allah menasihati mereka.