Muwatta Malik
Book 29, Hadith 84
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ، يُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَقَدْ حَلَّتْ . فَأَخْبَرَهُ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ كَانَ عِنْدَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لَوْ وَضَعَتْ وَزَوْجُهَا عَلَى سَرِيرِهِ لَمْ يُدْفَنْ بَعْدُ لَحَلَّتْ .
Terjemahan
Abdullah bin Umar ditanya tentang seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya dalam keadaan hamil, lalu Abdullah bin Umar berkata: “Apabila ia telah melahirkan kandungannya, maka ia telah halal untuk menikah lagi.”
Lalu seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang berada di sisinya mengabarkan kepadanya bahwa Umar bin Al-Khaththab berkata: “Seandainya ia melahirkan sedangkan suaminya masih berada di atas ranjangnya dan belum dikuburkan, maka ia telah halal untuk menikah lagi.”