Muwatta Malik
Book 29, Hadith 94
Malik berkata: Tentang seorang hamba laki-laki yang menceraikan seorang hamba perempuan dengan talak yang belum ia jadikan talak bain: ia berhak merujuknya kembali dalam talak itu. Kemudian jika ia meninggal sedangkan perempuan itu sedang menjalani idah dari talaknya, maka ia menjalani idah seorang hamba perempuan yang ditinggal mati suaminya: dua bulan dan lima malam. Dan jika ia dimerdekakan sedangkan laki-laki itu masih berhak merujuknya kembali, lalu ia tidak memilih berpisah darinya setelah kemerdekaan itu hingga laki-laki itu meninggal sedangkan perempuan itu sedang menjalani idah dari talaknya, maka ia menjalani idah perempuan merdeka yang ditinggal mati suaminya: empat bulan dan sepuluh hari. Yang demikian itu karena idah kematian baru berlaku atasnya setelah ia dimerdekakan, maka idahnya adalah idah perempuan merdeka.
Malik berkata: “Dan inilah perkara yang berlaku di kalangan kami.”