Muwatta Malik

Book 3, Hadith 12

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ لاَ يَزِيدُ عَلَى الإِقَامَةِ فِي السَّفَرِ إِلاَّ فِي الصُّبْحِ فَإِنَّهُ كَانَ يُنَادِي فِيهَا وَيُقِيمُ وَكَانَ يَقُولُ إِنَّمَا الأَذَانُ لِلإِمَامِ الَّذِي يَجْتَمِعُ النَّاسُ إِلَيْهِ ‏.‏
Terjemahan

Bahwa Abdullah bin Umar ketika dalam safar tidak menambah apa pun atas iqamah kecuali pada (salat) Subuh, karena sesungguhnya pada Subuh itu ia mengumandangkan azan dan iqamah.

Dan ia biasa berkata: “Sesungguhnya azan itu hanyalah untuk seorang imam yang orang-orang berkumpul kepadanya.”