Muwatta Malik
Book 20, Hadith 160
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ مَالِكٍ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، وَعَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، وَأَبَا، هُرَيْرَةَ سُئِلُوا عَنْ رَجُلٍ، أَصَابَ أَهْلَهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ بِالْحَجِّ فَقَالُوا يَنْفُذَانِ يَمْضِيَانِ لِوَجْهِهِمَا حَتَّى يَقْضِيَا حَجَّهُمَا ثُمَّ عَلَيْهِمَا حَجُّ قَابِلٍ وَالْهَدْىُ . قَالَ وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ وَإِذَا أَهَلاَّ بِالْحَجِّ مِنْ عَامٍ قَابِلٍ تَفَرَّقَا حَتَّى يَقْضِيَا حَجَّهُمَا .
Terjemahan
Umar bin al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Hurairah ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya dalam keadaan ihram untuk haji. Mereka berkata: “Keduanya terus berjalan melanjutkan perjalanan mereka hingga menyelesaikan haji mereka. Kemudian keduanya wajib (mengerjakan) haji pada tahun berikutnya beserta hadyu (kurban).”
Ali bin Abi Thalib berkata: “Dan apabila keduanya berihram untuk haji pada tahun berikutnya, keduanya harus berpisah hingga menyelesaikan haji mereka.”