Muwatta Malik
Book 20, Hadith 259
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، مَرَّ بِامْرَأَةٍ مَجْذُومَةٍ وَهِيَ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ فَقَالَ لَهَا يَا أَمَةَ اللَّهِ لاَ تُؤْذِي النَّاسَ لَوْ جَلَسْتِ فِي بَيْتِكِ . فَجَلَسَتْ فَمَرَّ بِهَا رَجُلٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَالَ لَهَا إِنَّ الَّذِي كَانَ قَدْ نَهَاكِ قَدْ مَاتَ فَاخْرُجِي . فَقَالَتْ مَا كُنْتُ لأُطِيعَهُ حَيًّا وَأَعْصِيَهُ مَيِّتًا .
Terjemahan
Umar bin al-Khattab melewati seorang perempuan yang terkena penyakit kusta yang sedang melakukan tawaf di sekitar Bait, lalu ia berkata kepadanya: “Wahai hamba perempuan Allah, jangan mengganggu orang banyak. Seandainya engkau duduk di rumahmu.” Maka perempuan itu pun duduk.
Setelah itu, seorang laki-laki melewatinya dan berkata kepadanya: “Sesungguhnya orang yang telah melarangmu telah meninggal, maka keluarlah.” Perempuan itu berkata: “Aku tidak akan menaatinya saat hidup lalu mendurhakainya saat mati.”