Muwatta Malik
Book 20, Hadith 53
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ عَمْرَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ الَّذِي، يَبْعَثُ بِهَدْيِهِ وَيُقِيمُ هَلْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ شَىْءٌ فَأَخْبَرَتْنِي أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ تَقُولُ لاَ يَحْرُمُ إِلاَّ مَنْ أَهَلَّ وَلَبَّى .
Terjemahan
Saya bertanya kepada Amrah binti Abdurrahman tentang orang yang mengirim hewan sembelihannya dan tetap tinggal (di rumah): apakah ada sesuatu yang menjadi haram baginya?
Ia mengabarkan kepadaku bahwa ia mendengar Aisyah berkata: "Tidak ada yang menjadi haram kecuali orang yang berihram dan mengucapkan talbiyah."