Muwatta Malik

Book 20, Hadith 82

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يُحَدِّثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَنَّهُ مَرَّ بِهِ قَوْمٌ مُحْرِمُونَ بِالرَّبَذَةِ فَاسْتَفْتَوْهُ فِي لَحْمِ صَيْدٍ وَجَدُوا نَاسًا أَحِلَّةً يَأْكُلُونَهُ فَأَفْتَاهُمْ بِأَكْلِهِ قَالَ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ بِمَ أَفْتَيْتَهُمْ قَالَ فَقُلْتُ أَفْتَيْتُهُمْ بِأَكْلِهِ ‏.‏ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ لَوْ أَفْتَيْتَهُمْ بِغَيْرِ ذَلِكَ لأَوْجَعْتُكَ ‏.‏
Terjemahan

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa sekelompok orang yang sedang berihram melewatinya di ar-Rabadha lalu meminta fatwa kepadanya tentang daging buruan, karena mereka mendapati orang-orang yang tidak berihram sedang memakannya, maka ia memberi mereka fatwa untuk memakannya.

Ia berkata, "Kemudian aku mendatangi Madinah menemui Umar bin al-Khattab lalu aku bertanya kepadanya tentang hal itu. Ia berkata, 'Bagaimana engkau memberi mereka fatwa?'

Ia berkata, lalu aku menjawab, 'Aku memberi mereka fatwa untuk memakannya.'

Ia berkata, maka Umar berkata, 'Seandainya engkau memberi mereka fatwa dengan selain itu, niscaya aku akan menghukummu.'"