Muwatta Malik
Book 20, Hadith 92
Umar bin al-Khaththab memerintahkan untuk membunuh ular-ular di Tanah Haram.
Malik berkata tentang anjing galak yang diperintahkan untuk dibunuh di Tanah Haram: sesungguhnya setiap hewan yang menggigit manusia, menyerang mereka dan menakuti mereka, seperti singa, macan tutul, cheetah, dan serigala, maka itulah anjing galak. Adapun binatang buas yang tidak menyerang, seperti hyena, rubah, kucing, dan yang semisalnya dari binatang buas, maka orang yang sedang ihram tidak boleh membunuhnya; jika ia membunuhnya, maka ia wajib membayar fidyah. Adapun burung yang membahayakan, maka orang yang sedang ihram tidak boleh membunuhnya kecuali yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu gagak dan elang. Dan jika orang yang sedang ihram membunuh burung selain keduanya, maka ia wajib membayar fidyah.