Muwatta Malik

Book 41, Hadith 15

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ عَبْدًا، كَانَ يَقُومُ عَلَى رَقِيقِ الْخُمُسِ وَأَنَّهُ اسْتَكْرَهَ جَارِيَةً مِنْ ذَلِكَ الرَّقِيقِ فَوَقَعَ بِهَا فَجَلَدَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَنَفَاهُ وَلَمْ يَجْلِدِ الْوَلِيدَةَ لأَنَّهُ اسْتَكْرَهَهَا ‏.‏
Terjemahan

Bahwa seorang budak ditugaskan mengurus para budak dari bagian seperlima (khumus) dan bahwa ia memaksa seorang budak perempuan dari antara budak-budak itu lalu menyetubuhinya, maka Umar ibn al-Khattab mencambuknya dan mengasingkannya, dan ia tidak mencambuk budak perempuan muda itu karena ia telah memaksanya.