Muwatta Malik

Book 41, Hadith 20

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، قَالَ لِرَجُلٍ خَرَجَ بِجَارِيَةٍ لاِمْرَأَتِهِ مَعَهُ فِي سَفَرٍ فَأَصَابَهَا فَغَارَتِ امْرَأَتُهُ ‏.‏ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ وَهَبَتْهَا لِي ‏.‏ فَقَالَ عُمَرُ لَتَأْتِينِي بِالْبَيِّنَةِ أَوْ لأَرْمِيَنَّكَ بِالْحِجَارَةِ ‏.‏ قَالَ فَاعْتَرَفَتِ امْرَأَتُهُ أَنَّهَا وَهَبَتْهَا لَهُ ‏.‏
Terjemahan

Umar bin Al-Khaththab berkata kepada seorang laki-laki yang keluar bepergian dengan membawa serta budak perempuan milik istrinya lalu ia menyetubuhinya sehingga istrinya cemburu.

Istrinya menyebutkan hal itu kepada Umar bin Al-Khaththab, lalu ia menanyai laki-laki itu tentang hal itu, maka laki-laki itu berkata: “Ia telah menghadiahkannya kepadaku.”

Maka Umar berkata: “Kamu harus mendatangiku dengan bukti atau aku benar-benar akan merajammu dengan batu.”

Ia berkata: Maka istrinya mengakui bahwa ia telah menghadiahkannya kepadanya.