Muwatta Malik
Book 19, Hadith 3
Ia bertanya kepada Ibn Syihab tentang seorang laki-laki yang sedang beri’tikaf, apakah ia boleh masuk ke bawah atap untuk keperluannya, lalu ia menjawab: Ya, tidak mengapa.
Malik berkata: Ketetapan yang berlaku di sisi kami yang tidak ada perselisihan padanya adalah bahwa i’tikaf tidak dimakruhkan di setiap masjid yang ditegakkan di dalamnya salat Jumat. Dan aku tidak memandang kemakruhan i’tikaf di masjid-masjid yang tidak ditegakkan di dalamnya salat Jumat kecuali karena kekhawatiran bahwa orang yang beri’tikaf harus keluar dari masjidnya tempat ia beri’tikaf menuju salat Jumat atau meninggalkannya. Namun jika itu adalah masjid yang tidak ditegakkan di dalamnya salat Jumat dan tidak wajib bagi orang yang berada di dalamnya untuk mendatangi salat Jumat di masjid lain, maka aku tidak melihat keberatan untuk beri’tikaf di dalamnya, karena Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:
“sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid-masjid.”
Allah menyebut masjid-masjid secara umum seluruhnya dan tidak mengkhususkan satu pun di antaranya.
Malik berkata: Maka barangsiapa berada di sana, ia boleh beri’tikaf di masjid yang tidak ditegakkan di dalamnya salat Jumat, apabila ia tidak wajib keluar darinya menuju masjid yang ditegakkan di dalamnya salat Jumat.
Malik berkata: Orang yang beri’tikaf tidak bermalam kecuali di masjid tempat ia beri’tikaf, kecuali jika kemahnya berada di pelataran dari pelataran-pelataran masjid. Dan aku tidak pernah mendengar bahwa orang yang beri’tikaf mendirikan bangunan untuk ia bermalam di dalamnya kecuali di dalam masjid atau di pelataran dari pelataran-pelataran masjid. Dan di antara yang menunjukkan bahwa ia tidak bermalam kecuali di dalam masjid adalah perkataan ʿAisyah: Apabila Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, sedang beri’tikaf, beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk keperluan manusia. Dan tidak boleh beri’tikaf di atas atap masjid dan tidak pula di menara, yakni ash-shaum’ah.
Malik berkata: Orang yang beri’tikaf memasuki tempat yang ia kehendaki untuk beri’tikaf di dalamnya sebelum terbenam matahari pada malam yang ia kehendaki untuk beri’tikaf padanya, hingga ia menyongsong dengan i’tikafnya awal malam pertama yang ia kehendaki untuk beri’tikaf padanya. Dan orang yang beri’tikaf disibukkan oleh i’tikafnya, ia tidak menoleh kepada selainnya berupa hal-hal yang menyibukkan, seperti perdagangan atau lainnya. Dan tidak mengapa jika orang yang beri’tikaf memerintahkan sebagian keperluannya, seperti ladangnya dan kemaslahatan keluarganya, dan memerintahkan untuk menjual hartanya atau sesuatu yang tidak menyibukkannya secara langsung. Tidak mengapa melakukan hal itu apabila ringan, yaitu ia memerintahkan hal itu kepada orang yang mencukupinya.
Malik berkata: Aku tidak pernah mendengar seorang pun dari kalangan ahli ilmu menyebutkan syarat dalam i’tikaf. I’tikaf hanyalah suatu amalan dari amalan-amalan seperti salat, puasa, haji, dan yang semisalnya dari amalan-amalan. Baik yang berupa kewajiban maupun sunah, barangsiapa memasuki sesuatu darinya, maka ia hanya beramal sesuai dengan sunah yang telah berlaku. Dan ia tidak boleh mengada-adakan di dalamnya selain apa yang telah dijalani kaum muslimin, baik syarat yang ia syaratkan maupun bid’ah yang ia ada-adakan. Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan, telah beri’tikaf, dan kaum muslimin mengetahui sunah i’tikaf.
Malik berkata: I’tikaf dan jiwar adalah sama, dan i’tikaf bagi penduduk desa dan penduduk badui adalah sama.