Muwatta Malik
Book 21, Hadith 14
Sa’id bin al-Musayyab biasa berkata: “Apabila seseorang diberi sesuatu untuk peperangan lalu ia membawanya hingga sampai ke tujuan ekspedisinya, maka itu menjadi miliknya.”
Malik ditanya tentang seorang laki-laki yang mewajibkan atas dirinya untuk ikut berperang lalu ia mempersiapkan diri, hingga ketika ia hendak berangkat, kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya melarangnya. Maka ia berkata: “Janganlah ia menentang keduanya, tetapi hendaklah ia menundanya hingga tahun berikutnya. Adapun perlengkapannya, menurut pendapatku hendaklah ia menyimpannya hingga ia berangkat dengannya. Jika ia khawatir perlengkapan itu akan rusak, hendaklah ia menjualnya dan menyimpan harganya hingga ia membeli dengannya apa yang layak baginya untuk berperang. Jika ia orang yang berkecukupan yang dapat memperoleh yang semisal perlengkapannya ketika ia berangkat, maka hendaklah ia berbuat terhadap perlengkapannya sekehendaknya.”