Muwatta Malik
Book 54, Hadith 17
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَحْتَلِبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ وَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَاتِهِمْ فَلاَ يَحْتَلِبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ " .
Terjemahan
Janganlah sekali-kali seseorang memerah hewan ternak orang lain tanpa izinnya. Apakah salah seorang di antara kalian suka jika tempat minumnya didatangi, tempat penyimpanannya dipecahkan, lalu makanannya dipindahkan? Sesungguhnya ambing hewan ternak mereka hanya menyimpan makanan mereka untuk mereka. Maka janganlah sekali-kali seseorang memerah hewan ternak orang lain kecuali dengan izinnya.