Muwatta Malik
Book 38, Hadith 9
Seorang laki-laki dari kaum Anṣār datang kepada Rasulullah —semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya— dengan seorang budak perempuan hitam miliknya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku memiliki kewajiban membebaskan seorang hamba yang mukmin. Jika engkau menilai dia mukmin, aku akan membebaskannya.”
Rasulullah —semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya— bertanya kepadanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?”
Ia menjawab, “Ya.”
Beliau berkata, “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?”
Ia menjawab, “Ya.”
Beliau berkata, “Apakah engkau meyakini kebangkitan setelah kematian?”
Ia menjawab, “Ya.”
Maka Rasulullah —semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya— bersabda, “Bebaskanlah dia.”